Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan, informasi penting yang didapat pada Minggu (28/5/2023) pagi. Ia membeberkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai.
Informasi itu diketahui melalui keterangan tertulis dari Denny Indrayana, yang juga ia sampaikan melalaui unggahan di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, Minggu (28/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini tidak mengungkapkan dari mana informasi itu berasal. Ia hanya menekankan orang yang menjadi sumbernya merupakan orang yang ia percaya.
Baca Juga: Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ungkap Denny.
Denny lantas menyinggung bahwa Indonesia akan kembali ke masa-masa orde baru, apabila memang MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," ujar Denny.
Denny menyinggung perihal upaya kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko. Ia juga menyinggung perihal risiko gagalnya pencapresan Anies Baswedan, seiring rencana kudeta Partai Demokrat.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romy PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," tutur Denny.
Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soparno mengaku mendengar hal serupa. Tetapi yang berbeda berdasarkan informasi yang ia peroleh, sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan pada Pemilu 2029, bukan untuk 2024.
"Yang saya dapat infonya, bahwa itu akan tertutup, tetapi berlakunya itu 2029. Enggak (berlaku surut). Berlakunya terhitung 2029. Itu info yang saya peroleh ya," ujarnya kepada wartawan.