Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sempat menjadi sorotan lantaran mengunggah komentar kontroversial di Facebook. Muatan komentar tersebut yakni bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Terbaru, Andi Pangerang telah dijatuhi sanksi pemecatan dari pekerjaannya sebagai PNS dan peneliti BRIN karena kasus yang menjeratnya. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya sampai dirinya dipecat? Simak penjelasan berikut ini.
Ujaran Kebencian di Facebook
Awalnya, Andi mengomentari pernyataan peneliti BRIN, Prof. Thomas Djamaluddin terkait metode penetapan Idul Fitri 2023. Komentar tersebut berisi:
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"
Atas komentar tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mud Murod pun menanggapi dengan menandai akun Presidnen Jokowi, Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, Menteri Agama Yaqut Qoumas, dan Kepala BRIN.
Ma’mud mempertanyakan mengapa ancaman itu datang dari lembaga riset yang seharusnya berisi orang-orang intelektual.
"Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," tulis Ma’mum Murod dalam Twitternya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jutaan Santri Muhammadiyah Banjiri Jakarta, Siap Mati Membela Muhammadiyah
Kepala BRIN Menindaklanjuti