Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:49 WIB
Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?
Sulaiman, Wakil Bupati Rokan Hilir. (Instagram/@sariekarahmi_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan yang termuat yakni PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang berbeda jenis kelamin, baik wanita atau pria yang bukan pasangan sahnya. Atas tindakan ini, terdapat 5 jenis sanksi administratif berupa:

1. Penurunan jabatan atau pangkat selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.

5. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui Sulaiman dan DRS jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perselingkuhan, maka keduanya dapat dikenakan sanksi pidana apabila pasangan sahnya melaporkan hal tersebut.

Kemudian, DRS juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga: Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI