Suara.com - Seorang wanita berstatus pegawai negeri sipil (PNS), DRS, terciduk ngamar bersama Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sulaiman, di salah satu hotel di Pekanbaru. Hal tersebut terungkap gegara razia rutin yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (25/5/2023) malam.
Usai terciduk, Sulaiman dan anak buahnya langsung diamankan ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, mereka diperbolehkan pulang. Dalam kasus ini, sosok DRS pun memicu rasa penasaran publik.
Nah, berikut ada sederet informasi tentangnya.
Jabatannya Kabid Dispenda
Usai dilakukan pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa wanita yang terciduk ngamar bersama Sulaiman adalah anak buah wakil bupati itu sendiri.
DRS merupakan PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rokan Hilir dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penerimaan.
Berapa gaji DRS?
DRS yang menjabat Kabid Pengendalian dan Penerimaan Dispenda Rohil juga termasuk PNS. Dengan begitu, gajinya tiap bulan turut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besarannya sendiri dibagi menjadi beberapa golongan. Berikut daftar selengkapnya.
Baca Juga: Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5
Golongan I
Golongan Ia gaji sekitar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib gaji sekitar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic gaji sekitar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id gaji sekitar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500