Suara.com - Nama jurnalis Najwa Shihab masuk dalam daftar Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Lantas, apa itu? Bagaimana tugas dan fungsinya?
Pembentukan tim tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yang ditekan pada 23 Mei 2023. Lalu, tugasnya menentukan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, hingga mengevaluasi berbagai agenda utama.
Pertama, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum. Kemudian, reformasi hukum sektor agraria serta sumber daya alam. Ada pula pencegahan dan pemberantasan korupsi hingga reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Sementara fungsi pembentukan tim, yakni untuk pertimbangan optimalisasi dalam pembangunan hukum yang diperlukan. Oleh karena itu, Mahfud mengambil langkah strategis yang bersinergi antarkementerian/lembaga serta melibatkan masyarakat.
Anggota Tim Reformasi Hukum
Sejumlah tokoh populer masuk ke dalam tim ini. Diantaranya, mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Eros Djarot, Suparman Marzuki, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, hingga Najwa Shihab. Berikut daftar nama dan susunan jabatan selengkapnya.
A. Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tidak tercantum namanya)
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif
Baca Juga: Cek Fakta: Surya Paloh Hanya Bisa Diam, 5 Triliun Ditemukan di Rumahnya, Benarkah?
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam