Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan usai penemuan mayat dalam karung di Marunda Cilincing, Jakarta Utara.
Hengki berujar ada dua pelaku pembunuhan ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diketahui salah satu pelaku ternyata merupakan residivis.
"Pelaku dua orang ditangkap di Tanah Abang. Salah satu pelaku merupakan residivis," ujar Hengki kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi mayat perempuan dalam karung. Hengki berujar mayat tersebut merupakan perempuan atas nama dengan inisial TR.
"Mayat dalam karung di Jakut, identitas korban, wanita an TR," kata Hengki.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menyebut mayat dalam karung yang ditemukan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara merupakan korban kekerasan.
Hal itu ditandai dengan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Dengan begitu, dia menyebut ada indikasi dugaan pemenuhan Pasal 184 KUHP tentang perkelahian.
"Kalau secara umum, Pasal 184 sudah enggak perlu dipastikan lagi. Sudah pasti," kata Gidion, Sabtu (27/5/2023).
Bahkan, dia menduga adanya indikasi pembunuhan terhadap korban mayat dalam karung tersebut.
Baca Juga: Polisi Pastikan Mayat dalam Karung Korban Kekerasan dan Indikasi Pembunuhan
"Iya (korban pembunuhan)," tambah Gidion.