Suara.com - Wakil Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sulaiman digerebek kepolisian di sebuah hotel mewah bintang lima di wilayah Pekanbaru bersama seorang wanita PNS pada Kamis (25/5/2023) malam. Bukan istri sah Sulaiman, wanita inisial DRS itu adalah Kabid Pengendalian dan Penerimaan Dispenda Rokan Hilir.
Sulaiman dan DRS sendiri terciduk melalui operasi rutin yang digelar Ditreskrimum Polda Riau. Setelah diamankan, keduanya dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Tengah jadi sorotan, intip gaji wakil Bupati Rokan Hilir Riau yang digerebek di hotel bintang lima berikut ini.
Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir
Sulaiman dilantik jadi Wakil Bupati Rokan Hilir pada 8 Juni 2021. Selama jadi Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman mendapat gaji pokok setiap bulan sesuai peraturan pemerintah.
Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, ada 4 ketentuan gaji pokok yang akan didapat oleh kepala daerah serta wakilnya tiap bulan.
Besar gaji pokok yang diterima kepala daerah provinsi setiap bulannya sebesar Rp3 juta, sedangkan wakil kepala daerah provinsi mendapat Rp2,4 juta.
Sementara itu gaji pokok yang diterima kepala daerah kota atau kabupaten tiap bulan sebesar Rp2,1 juta sedangkan wakil daerah kota atau kabupaten mendapat Rp1,8 juta.
Berdasarkan ketentuan itu, gaji pokok yang diterima oleh Sulaiman setiap bulan selama menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir sebesar 1,8 juta rupiah. Walau begitu, gaji pokok yang diterima setiap bulan oleh Sulaiman selama menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir itu belum termasuk tunjangan pejabat.
Baca Juga: Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri
Di sisi lain berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sulaiman memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,18 miliar. Total harta kekayaan itu dilaporkan Sulaiman pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2022.