Mario Dandy Dan Shane Lukas Ditahan Satu Sel Di Rutan Cipinang

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:20 WIB
Mario Dandy Dan Shane Lukas Ditahan Satu Sel Di Rutan Cipinang
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kedua kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).[ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, diketahui ditahan di sel yang sama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno mengatakan di dalam sel tersebut tidak hanya berisi Mario dan Shane, namun juga ada tahanan lainnya. Keduanya akan ditahan selama 14 hari di sel yang sama di Blok Manepaling.

"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).

Ketika ditanyai perihal pengamanan, Ali enggan memaparkan lebih lanjut. Dia juga tidak menjawab mengenai ada berapa orang tahanan yang ditahan bersama Mario dan Shane.

Baca Juga: Dikira Masyarakat Bodoh? Pro Kontra 'Editan' Mario Dandy Copot-Pasang Kabel Ties

"Hanya itu," ucap Ali.

Sebelumnya, jaksa resmi menahan dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Mario dan Shane.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).

Syarief menyampaikan Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Dia menargetkan penyusunan berkas dakwaan tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Video Mario Dandy Lepas Kabel Ties Dibilang Editan, Polda Metro Jaya Kena Cibiran

"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Syarief.

"Kalau penahanan kami 20 hari, tdak sampai segitu, InsyaAllah nggak sampai segitu kita sudah di pengadilan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI