Suara.com - Kehebohan konser Coldplay di Jakarta menimbulkan banyak calo tiket bermunculan dan menawarkan harga yang sangat fantastis. Lantas bagaimana hukum calo tiket dalam Islam?
Konser perdana Coldplay di Indonesia disambut dengan sangat antusias oleh penggemar hingga tiket konsernya menjadi barang yang paling diburu.
Namun sayang, tiket grup musik asal Inggris ini sangat sulit ditembus dengan pembelian langsung sehingga kebanyakan dari penggemar kemudian menggunakan jasa calo meski harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi.
Hal ini menggelitik rasa penasaran dan kemudian bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana hukum calo tiket dalam Islam? Terkait hal ini, Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Buya Yahya.
Baca Juga: Mantan Putri Indonesia Kepri Lycie Joanna Diduga Jadi Calo Tiket Coldplay Minta Maaf
Hukum Calo Tiket dalam Islam
Sebagai pembuka, ia mengatakan calo tiket bukan hal yang dilarang dalam ajaran agama Islam selama itu tidak merugikan orang lain dan tak melanggar hukum.
Tiket yang dijual oleh calo adalah sah jika didapatkan dengan tenaganya sendiri, bukan hasil kongkalikong dengan pihak perusahaan karena hal ini membuat orang tak bisa melakukan transaksi dengan semestinya.
Bahkan, Buya Yahya mengatakan kongkalikong antara calo dengan pihak dari perusahaan adalah tindakan kejahatan. Apalagi jika tiket dijual tidak transparan dan menaikkan harga secara tak wajar.
"Memberi bantuan kepada orang yang akan beli tiket dengan tenaganya Maka sangat sah," jelas Buya Yahya di kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Promotor Konser Coldplay Diperiksa Bareskrim 4 Jam, Imbas Laporan Penipuan Tiket
"Kalau dia mau naikkan harga, (hal) yang tidak boleh dilakukan adalah Kongkalikong antara calo dengan perusahaan menjual tiket," lanjut Buya Yahya karena hal itu sangat merugikan dan melanggar hak konsumen.
Ia menegaskan dalam berbisnis, seorang calo tiket tetap harus menjual tiket secara resmi dan tidak merugikan konsumen. Prinsip ini harus dibawa mutlak agar tak melenceng dari ajaran agama.
Jadi bisa kita tarik kesimpulan, jika calo membeli dan menjual secara resmi, maka kegiatan bisnisnya adalah sah menurut Islam dan tentu saja tidak dilarang.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum calo tiket dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini