a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan juga Keamanan
b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sebagai informasi, masa kerja tim percepatan reformasi hukum ini mulai berlaku mulai tanggal 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja dari tim percepatan reformasi hukum bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Koordinator.
Demikian tadi ulasan mengenai pertanyaan apa itu tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Mahfud MD. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum