Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:35 WIB
Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya
Mahfud MD - Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD? Najwa Shihab Jadi Salah Satu Anggotanya (Instagram/@mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk tim percepatan reformasi hukum. Hal ini berdasarkan dari Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 mulai 23 Mei 2023 lalu. Lantas apa itu tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Mahfud MD? 

Sesuai Keputusan Menko Polhukam terdapat agenda untuk pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama pada sistem peradilan pidana dan juga perdata, sektor hukum agraria serta sumber daya alam. Kemudian, terdapat pula pencegahan hingga pemberantasan korupsi, dan penyederhanaan regulasi. 

Oleh karena itu, dalam rangka untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum itu, harus dilakukan yang langkah strategis secara sinergi baik itu antar kementerian atapun lembaga dan masyarakat lewat tim percepatan reformasi hukum ini. 

Berdasarkan pertimbangan itulah, Mahfud MD lantas memutuskan untuk menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur tentang tim percepatan reformasi hukum yang dirilis pada 23 Mei 2023 lalu. Dari keputusan ini, kemudian dibentuklah sebuah tim percepatan reformasi hukum. 

Baca Juga: Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum

Tim percepatan reformasi hukum memiliki tugas untuk menetapkan beberapa strategi, agenda prioritas, mengoordinasikan tim kementerian maupun lembaga, serta mengevaluasi jalannya agenda prioritas. 

Adapun, agenda prioritas yang dimaksud di sini meliputi: 

  1. Reformasi lembaga peradilan dan juga penegakan hukum 
  2. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam 
  3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan  
  4. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan. 

Sementara, di dalam susunan keanggotaan tim percepatan reformasi hukum terdiri dari, pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan juga kelompok kerja. Sedangkan, kelompok kerja di dalam tim percepatan reformasi hukum tersebut memiliki tugasnya masing-masing di antaranya yaitu menyusun serta mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum terhadap ketua tim. 

Selain itu, mereka juga bertugas untik mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; lalu melaporkan hasil evaluasi dari pelaksanaan agenda prioritas dari percepatan reformasi hukum kepada Ketua tim untuk kemudian disampaikan kepada Pengarah. 

Daftar lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum

Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024

Berikut ini adalah susunan anggota tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Mahfud MD: 

A. Pengarah: Menko Polhukam 

B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam 

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif 

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam 

C. Kelompok kerja 

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum 

  • Ketua: Harkristuti Harkrisnowo 
  • Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Barita Simanjuntak, Ahmad Fikri Assegaf, Mas Achmad Santosa, Pudji Hartanto Iskandar, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan dan Rifqi Sjarief Assegaf. 

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam 

  • Ketua: Hariadi Kartodihardjo 
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM dan Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Bidang Sosial Budaya, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Maria SW Sumardjono, Abrar Saleng, Siti Maimunah, Eros Djarot, Yance Arizona dan Hasbi Berliani. 

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 

  • Ketua: Yunus Husein 
  • Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaAM Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Najwa Shihab, Danang Widoyoko, Adnan Topan Husodo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Rimawan Pradiptyo, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah. 

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan 

  • Ketua: Susi Dwi Harijanti 
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam 
  • Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menko Polhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, Erasmus A.T. Napitupulu, Adam Muhsi, Fitriani Ahlan Sjarif, Refki Saputra 

D. Sekretariat 

a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan juga Keamanan 

b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 

c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 

d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 

e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan 

f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Sebagai informasi, masa kerja tim percepatan reformasi hukum ini mulai berlaku mulai tanggal 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja dari tim percepatan reformasi hukum bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Koordinator. 

Demikian tadi ulasan mengenai pertanyaan apa itu tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Mahfud MD. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI