Bakal Cair Bulan Juni, Intip Besaran Gaji ke-13 PNS 2023, Cukup Beli Tiket Konser?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 28 Mei 2023 | 07:20 WIB
Bakal Cair Bulan Juni, Intip Besaran Gaji ke-13 PNS 2023, Cukup Beli Tiket Konser?
Ilustrasi gaji, upah, uang rupiah, THR - Besaran Gaji ke-13 PNS 2023 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan  mencairkan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni 2023 yang angkanya satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS 2023?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan besarannya sesuai dengan ketentuan di atas.

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya ia menjelaskan perbedaan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2023, Cek Besaran dan Komponennya

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023."

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen gaji ke-13 PNS yang dari APBN bervariasi karena terdiri dari gabungan gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Juga 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya masing-masing.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalahi gaji pokok dengan beberapa tunjangan seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Juga tambahan penghasilan yang besarannya paling banyak 50 persen dari yang diterima dalam satu bulan.

Perlu diketahui, instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. 

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS 2023 juga menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga: Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023

Besaran Gaji Pokok 2023

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian tulisan tentang besaran gaji ke-13 PNS 2023. Apakah kamu salah satu yang sedang menantikan pencairan gaji ke-13? Kira-kira adakah yang berencana memakai gaji ke-13 untuk beli tiket konser?

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI