5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:08 WIB
5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Dandy dan AG. (Twitter/@mazzini_gsp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi juga telah menerima beberapa keterangan dari para saksi yang digunakan untuk perkembangan ke tahapan penyidikan.

Mario langgar pasal perlindungan anak

Lebih lanjut Hengki membeberkan unsur pidana yang dilanggar oleh Mario Dandy.

Adapun anak laki-laki dari eks pegawai Direktorat Pajak ini dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy terancam dikurung 15 tahun penjara

Mario Dandy kini terancam menghabiskan 15 tahun masa depannya di balik bui.

Berkaca dari pasal tersebut, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana yang dipaparkan oleh Hengki.

Video Mario Dandy sempat viral, polisi tegaskan editan

Baca Juga: Sebut Video Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Hasil Editan, Gibran Tak Percaya Klaim Polda Metro, Netizen: Dicengin Anak Presiden

Terpisah, Mario Dandy juga didera isu viral di tengah naiknya kasus pencabulan yang dilayangkan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI