Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:51 WIB
Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Said Isra

Said Isra (Dokumentasi MK)
Said Isra (Dokumentasi MK)

Berbeda dengan Wahiduddin Adams, Said Isra merupakan seorang akademisi dan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Said berbekal ijazah sarjana hingga doktorat dari berbagai perguruan tinggi. Adapun setelah lulus S1 di Universitas Andalas, Said meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2009, predikat lulus Cum Laude). 

Kini, Said menjabat sebagai  Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028.

Suhartoyo

Suhartoyo (Dokumentasi MK)
Suhartoyo (Dokumentasi MK)

Suhartoyo berlatarbelakang hakim karier dan sempat ditugaskan di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pria kelahiran Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara.

Tak cukup berhenti di S2, Suhartoyo melanjutkan studinya dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014.

Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih (Dokumentasi MK)
Enny Nurbaningsih (Dokumentasi MK)

Enny Nurbaningsih merupakan satu-satunya perempuan yang duduk di jajaran hakim konstitusi saat ini. 

Enny terbilang berani lantaran menjadi hakim konstitusi perempuan satu-satunya namun memilih untuk tegas menolak usulan Nurul Ghufron.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Enny berkarier sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Enny juga menjadi dosen hukum di Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI