Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:51 WIB
Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyetujui gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Meski MK telah menyetujui usulan Ghufron, sidang sempat diwarnai dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim.

Ketua MK, Anwar Usman mengetok palu dan memberi lampu hijau bagi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).

Sementara itu, empat orang hakim tegas menolak usulan Ghufron tersebut meski pada akhirnya mereka harus mengalah ke suara mayoritas dari majelis hakim.

Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024

Siapakah empat sosok hakim konstitusi yang berani beda tersebut? Berikut daftar dan profil mereka.

Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams (Dokumentasi MK)
Wahiduddin Adams (Dokumentasi MK)

Pria bernama belakang unik ini lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 17 Januari 1954.

Siapa sangka, Wahiduddin memiliki latar belakang seorang birokrat alias pegawai biasa di dunia hukum ketatanegaraan.

Wahiduddin sebelumnya merupakan pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1981 hingga 1989.

Kariernya kian lama kian melejit hingga ia dipercayai untuk menjabat  posisi direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan per 2004 dengan berbagai tugas yang besar.

Baca Juga: Terasa Janggal, Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sarat Kepentingan Politik

Ia terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2014 melalui seleksi terbuka untuk posisi Hakim Konstitusi yang diadakan oleh DPR RI.

Said Isra

Said Isra (Dokumentasi MK)
Said Isra (Dokumentasi MK)

Berbeda dengan Wahiduddin Adams, Said Isra merupakan seorang akademisi dan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Said berbekal ijazah sarjana hingga doktorat dari berbagai perguruan tinggi. Adapun setelah lulus S1 di Universitas Andalas, Said meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2009, predikat lulus Cum Laude). 

Kini, Said menjabat sebagai  Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028.

Suhartoyo

Suhartoyo (Dokumentasi MK)
Suhartoyo (Dokumentasi MK)

Suhartoyo berlatarbelakang hakim karier dan sempat ditugaskan di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pria kelahiran Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara.

Tak cukup berhenti di S2, Suhartoyo melanjutkan studinya dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014.

Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih (Dokumentasi MK)
Enny Nurbaningsih (Dokumentasi MK)

Enny Nurbaningsih merupakan satu-satunya perempuan yang duduk di jajaran hakim konstitusi saat ini. 

Enny terbilang berani lantaran menjadi hakim konstitusi perempuan satu-satunya namun memilih untuk tegas menolak usulan Nurul Ghufron.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Enny berkarier sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Enny juga menjadi dosen hukum di Universitas Gadjah Mada.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI