Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:51 WIB
Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyetujui gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Meski MK telah menyetujui usulan Ghufron, sidang sempat diwarnai dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim.

Ketua MK, Anwar Usman mengetok palu dan memberi lampu hijau bagi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).

Sementara itu, empat orang hakim tegas menolak usulan Ghufron tersebut meski pada akhirnya mereka harus mengalah ke suara mayoritas dari majelis hakim.

Siapakah empat sosok hakim konstitusi yang berani beda tersebut? Berikut daftar dan profil mereka.

Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams (Dokumentasi MK)
Wahiduddin Adams (Dokumentasi MK)

Pria bernama belakang unik ini lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 17 Januari 1954.

Siapa sangka, Wahiduddin memiliki latar belakang seorang birokrat alias pegawai biasa di dunia hukum ketatanegaraan.

Wahiduddin sebelumnya merupakan pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1981 hingga 1989.

Kariernya kian lama kian melejit hingga ia dipercayai untuk menjabat  posisi direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan per 2004 dengan berbagai tugas yang besar.

Baca Juga: Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024

Ia terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2014 melalui seleksi terbuka untuk posisi Hakim Konstitusi yang diadakan oleh DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI