Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:24 WIB
Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat
Ilustrasi cara perpanjang SIM secara online (Apk Digital Korlantas Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan SIM sekarang ini tidak lagi merepotkan karena bisa dilakukan secara online. Sehingga kamu bisa melakukannya diman saja, baik di rumah, kantor maupun dalam perjalanan. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online? 

Sebelum mengetahui caranya, mari simak terlebih dulu apa itu SIM. Jadi, SIM (Surat Izin Mengemudi) ini merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara.

Di Indonesia, kepemilikan SIM ini tak berlaku seumur hidup. Itu artinya, SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Adaun jangan waktu perpanjangan SIM yakni setiap 5 tahun sekali.

Untuk perpanjangan SIM, kini Anda tidak perlu mendatangi Satpas atau gerai SIM keliling. Pasalnya, saat ini perpanjangan SIM bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak berikut ini caranya.

Cara memperpanjang SIM Secara Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk selengkapnya, berikut caranya:

1. Pertama, unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store

2. Lalu, registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP

3. Kemudian, masukkan kode OTP

Baca Juga: Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus

4. Selanjutnya, buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI