Suara.com - Perpanjangan SIM sekarang ini tidak lagi merepotkan karena bisa dilakukan secara online. Sehingga kamu bisa melakukannya diman saja, baik di rumah, kantor maupun dalam perjalanan. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online?
Sebelum mengetahui caranya, mari simak terlebih dulu apa itu SIM. Jadi, SIM (Surat Izin Mengemudi) ini merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara.
Di Indonesia, kepemilikan SIM ini tak berlaku seumur hidup. Itu artinya, SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Adaun jangan waktu perpanjangan SIM yakni setiap 5 tahun sekali.
Untuk perpanjangan SIM, kini Anda tidak perlu mendatangi Satpas atau gerai SIM keliling. Pasalnya, saat ini perpanjangan SIM bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak berikut ini caranya.
Baca Juga: Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus
Cara memperpanjang SIM Secara Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk selengkapnya, berikut caranya:
1. Pertama, unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store
2. Lalu, registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP
3. Kemudian, masukkan kode OTP
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM di Surabaya, Mudah Sekali!
4. Selanjutnya, buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN
5. Berikutnya, masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP
6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,
7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
8. Lalu, melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id
9. Selanjutnya, lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
10. Setelah itu, pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'
11. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online
12. Kemudian pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening milik Anda
14. Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah Anda atau bisa juga langsung ambil SIM di Satpas penerbit
15. Setelah itu, pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekning
16. Selesaikan proses pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur
17. Jangan lupa periksa status transaksi pada 'Menu Transaksi'
18. Jika sudah selesai perpanjangan , sistem akan memproses, kemudian mengirim SIM ke alamat rumah
Syarat Perperpanjang SIM Online
Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa syarat dokumen untuk perpanjangan SIM online. Adapun beberapa syarat dokumen tersebut yakni sebagai berikut.
- SIM lama
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto latar biru (bukan selfie)
- Foto tandatangan di atas lembar kertas putih polos menggunakan tinta tebal
- Perpanjangan SIM dilakukan 90 hari sebelum habis masa berlaku
Demikian cara perpanjang SIM secara online lengkap dengan syarat-syarat dokumen yang diperlukan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi