Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:54 WIB
Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi hewan kurban - kriteria hewan kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Jika kurban sapi atau kerbau, makanya harus sudah di atas dua tahun 

- Jika kurban unta, maka usianya minimal lima tahun 

- Hewan tidak ada cacat fisik 

Menurut hadis Rasulullah SAW, hewan yang memiliki cacat fisik dilarang untuk dijadikan kurban. Adapun bunyi hadisnya yakni sebagai berikut.

Rasulullah SAW berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Imam Tirmidzi)

Namun disebutkan juga bahwa ada jenis hewan cacat yang tetap sah dijadikan hewan kurban, seperti hewan yang dikebiri serta hewan yang tanduknya pecah. Sementara hewan yang cacat karena putus ekornya atau telinganya tetap tidak sah dijadikan kurban. 

Demikian ulasan mengenai kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Cara Merobohkan Sapi Hewan Kurban Tanpa Menyakiti, Cuma Pakai Alat Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI