Suara.com - Idul Adha merupakan salah satu Hari besar keagamaan umat Islam yang dirayakan setahun sekali setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada Hari Idul Adha, umat Islam disunnahkan untuk berkurban. Adapun kriteria hewan kurban yakni sebagai berikut.
Diketahui, pelaksanaan kurban dilakuan setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah. Kurban berupa hewan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan dan harus dipenuhi terlebih dahulu.
Disebutkan di atas bahwa hukum berkurban yaitu sunnah, lebih tepatnya sunnah muakkad. Para ulama sepakat bahwa seluruh hewan ternak dibolehkan untuk jadi hewan kurban. Akan tetapi, ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa ada jenis-jenis hewan yang diutamakan untuk jadikan hewan kurban.
Imam Malik menyebutkan, hewan yang diutamakan untuk dikurbankan yaitu kambing atau domba, lalu sapi, kemudian unta. Sementara Imam Syafi’i menyebutkan, hewan yang diutamakan untuk dikurbankan yaitu unta, lalu sapi, kemudian kambing.
Baca Juga: Cara Merobohkan Sapi Hewan Kurban Tanpa Menyakiti, Cuma Pakai Alat Ini
Anjuran mengenai kurban di Hari Idul Adha bagi umat Islam ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah berikut ini.
"Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Bagi yang akan berkurban, ada beberapa kriteria yang penting untuk diketahui. Melansir dadi situs NU Online, adapun beberapa kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam yakni sebagai berikut.
Kriteria Hewan Kurban
- Jika kurban domba, usia domba yang dianjurkan yakni satu tahun lebih atau sudah berganti gigi
Baca Juga: Teknik Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Agar Daging Tetap Higienis
- Jika kurban kambing kacang (ma’z), maka minimal usianya sudah dua tahun lebih
- Jika kurban sapi atau kerbau, makanya harus sudah di atas dua tahun
- Jika kurban unta, maka usianya minimal lima tahun
- Hewan tidak ada cacat fisik
Menurut hadis Rasulullah SAW, hewan yang memiliki cacat fisik dilarang untuk dijadikan kurban. Adapun bunyi hadisnya yakni sebagai berikut.
Rasulullah SAW berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Imam Tirmidzi)
Namun disebutkan juga bahwa ada jenis hewan cacat yang tetap sah dijadikan hewan kurban, seperti hewan yang dikebiri serta hewan yang tanduknya pecah. Sementara hewan yang cacat karena putus ekornya atau telinganya tetap tidak sah dijadikan kurban.
Demikian ulasan mengenai kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi