Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mendalami temuan Bareskrim Polri perihal adanya indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba yang digunakan untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan melakukan pengecekan untuk memeriksa indikasi kecurangan tersebut.
"Kami nanti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita cek," kata Afif, sapaan akrab Mochammad Affifuddin di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).
Namun, lanjut Afif, KPU masih menunggu rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang dilakukan uji publik, disahkan DPR. Sehingga KPU mempunyai landasan hukum untuk mengaturnya.
Di sisi lain, Afif mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu 2024 untuk merinci sumber dana yang mereka miliki dan menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Mau rinci, nggak rinci yang penting tercatat, jumlahnya ada, dan seterusnya. Tercermin dalam bagaiman kampanye dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi.
Baca Juga: Berkelas! Begini Jawaban Ustadz Derry Sulaiman saat Ditawari Dana untuk Nyaleg