Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap Haji Laba, Terduga Pelaku yang Danai Aksi Pencurian 151 Ton CPO Kapal Elang Jawa I

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:05 WIB
Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap Haji Laba, Terduga Pelaku yang Danai Aksi Pencurian 151 Ton CPO Kapal Elang Jawa I
Ilustrasi pencurian CPO di kapal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menangkap satu pelaku dalam kasus pencurian 151 ton Crude Palm Oil (CPO) di Kapal Elang Jawa I. Pelaku bernama Haji Laba tersebut diduga berperan sebagai pendana dan penyedia kapal penadah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur Kompol Adik Listiyono menyebut Haji Laba menyerahkan diri pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Ia menyerahkan diri usai keempat pelaku ditangkap.

"Dia mendanai ke si pelaku sekaligus memberikan peralatan dan sarana; seperti kapal dan segala macam. Jadi itu punya Haji Laba," kata Adik kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Adik, Haji Laba mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini. Meski begitu, penyidik menurutnya akan terus melakukan pendalaman.

Baca Juga: Polisi di Medan Diduga Rampas Motor Warga Jadi Tersangka

"Kalau keterangan yang bersangkutanbaru kali ini, itu terus yang dijawab. Tapi kita masih dalami juga," ujar Adik.

Selain mengamankan Haji Laba, Adik menyebut pihaknya turut pula mengamankan kapal penadah yang diduga milik yang bersangkutan.

"Kapal Elang Muara Jawa ini ditempel sama kapalnya yang diduga kita punya Haji Laba, dan kapalnya juga sudah kita amankan berdasarkan kesaksian penadah sebelumnya," ungkapnya.

Ditpolairud Polda Kalimantan Timur sebelumnya menangkap empat pelaku dan penadah kasus pencurian 151 ton CPO di perairan Balikpapan. Kelimanya masing-masing berinisial A, FA, IK, VJ dan AW. Para pelaku diduga menggelapkan CPO di atas Kapal Elang Jawa 1 milik perusahaan pelayaran PT Mulia Borneo Mandiri.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp109 juta, handphone dan 23 segel mainhole.

Baca Juga: Polisi di Medan yang Diduga Rampas Motor Warga Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI