Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa artis Nindy Ayunda terkait dugaan kasus menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dengan total 20 pertanyaan.
Pantauan Suara.com, Nindy keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diketahui telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 11.08 WIB.
"Pertanyaan itu kira-kira sekitar 20 pertanyaan," kata kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Daniel juga membantah kalau Nindy disebut menyembunyikan Dito.
"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," klaimnya.
Selain itu ia juga menyebut Nindy tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Daniel berdalih pada panggilan sebelumnya kliennya tersebut berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
"Saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri. Itu juga sudah kita jelaskan, sudah kita buktikan juga tiketnya," katanya.
Sembunyikan Dito
Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Baca Juga: Penampakan Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim, Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.