Suara.com - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan pacarnya AG (15) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ini berdasar hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/5/2023) siang tadi.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) malam.
Dalam perkara ini, lanjut Hengki, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kejari Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy Satriyo
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Hengki.
Mario sebelumnya mengaku tak tahu kalau dirinya dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan.
"Saya nggak tahu," singkat Mario di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Laporan terkait kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan AG pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali, mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan ini. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
Baca Juga: Cengengesan! Mario Dandy Minta Maaf pada Keluarga David Ozora Sambil Senyum-Senyum
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini menurutnya dilayangkan atas sepengetahuan AG.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta.
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," imbuhnya.
Adapun alasan mengapa AG baru melaporkan Mario, Mangatta mengklaim karena kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mangatta mengemukakan bahwa laporan yang dilayangkan AG ini juga merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Di mana dalam persidangan tersebut terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami," tuturnya.