Suara.com - Sidang perkara penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan saksi dari pihak terdakwa.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Natalia Rusli, yakni Adek Erfil Manurung, Ferry Edyanto, dan Suparji yang diketahui merupakan saksi ahli. Diketahui Suparji merupakan ahli pidana pidana dari Universitas Al-Azhar.
Penasihat hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan dari keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, yakni Suparji. Natalia secara sah sudah merupakan seorang advokat meski belum disumpah.
“Dia menyatakan seorang advokat walaupun belum disumpah, tapi kalau sudah diangkat oleh organisasinya sebagai advokat, dia dianggap bisa melakukan tindakan hukum sebagai advokat khusus non litigasi,” kata Deolipa mengutip pernyataan Supardji dalam ruang sidang, Jumat.
Artinya, lanjut Deolipa, yang selama ini digaungkan Natalia sebagai advikat abal-abal itu tidak tepat. Lantaran selama sudah diangkat oleh organisasi, Natalia bisa melakukan pendampingan terhadap klien di luar konteks ligitasi yaitu di persidangan.
“Jadi bisa. Jadi Natali ini sudah bisa dia bertindak tanda tangan surat kuasa mendampingi klien sudah bisa dalam konteks di luar persidangan,” ucapnya.
“Jadi kalau di persidangan kalau surat berita acara sumpah, dia tidak bisa, tapi untuk dia berpraktik sebagai pengacara atau advokat di luar persidangan, bisa,” imbuhnya.
Deolipa mengatakan, dalam perkara ini, pasal dakwaan yang didakwakan terhadap Natalia Rusli soal penipuan dinilai tidak terpenuhi. Hal itu karena tidak tampak unsur bujuk rayu, pemalsuan profesi, pemalsuan alamat serta rangkaian cerita palsu atau kebohongan.
“Ini nama Natalia Rusli, advokat pekerjaannya, kemudian yang dikerjakan ada, tujuannya ada, mengupayakan juga iya. Sehingga unsur penipuannya tidak dapat,” jelas Deolipa.
Baca Juga: Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan
Kemudian, dari dakwaan penggelapan uang sebilai Rp 45 juta yang disebut-sebut sebagai lawyer fee juga dianggap tidak terpenuhi lantaran uang tersebut telah dikembalikan oleh Natalia Rusli ke Verawati Sanjaya.