Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah

Jum'at, 26 Mei 2023 | 20:32 WIB
Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah
Terdakwa Natalia Rusli saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan saksi dari pihak terdakwa.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Natalia Rusli, yakni Adek Erfil Manurung, Ferry Edyanto, dan Suparji yang diketahui merupakan saksi ahli. Diketahui Suparji merupakan ahli pidana pidana dari Universitas Al-Azhar.

Penasihat hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan dari keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, yakni Suparji. Natalia secara sah sudah merupakan seorang advokat meski belum disumpah.

“Dia menyatakan seorang advokat walaupun belum disumpah, tapi kalau sudah diangkat oleh organisasinya sebagai advokat, dia dianggap bisa melakukan tindakan hukum sebagai advokat khusus non litigasi,” kata Deolipa mengutip pernyataan Supardji dalam ruang sidang, Jumat.

Baca Juga: Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan

Artinya, lanjut Deolipa, yang selama ini digaungkan Natalia sebagai advikat abal-abal itu tidak tepat. Lantaran selama sudah diangkat oleh organisasi, Natalia bisa melakukan pendampingan terhadap klien di luar konteks ligitasi yaitu di persidangan.

“Jadi bisa. Jadi Natali ini sudah bisa dia bertindak tanda tangan surat kuasa mendampingi klien sudah bisa dalam konteks di luar persidangan,” ucapnya.

“Jadi kalau di persidangan kalau surat berita acara sumpah, dia tidak bisa, tapi untuk dia berpraktik sebagai pengacara atau advokat di luar persidangan, bisa,” imbuhnya.

Deolipa mengatakan, dalam perkara ini, pasal dakwaan yang didakwakan terhadap Natalia Rusli soal penipuan dinilai tidak terpenuhi. Hal itu karena tidak tampak unsur bujuk rayu, pemalsuan profesi, pemalsuan alamat serta rangkaian cerita palsu atau kebohongan.

“Ini nama Natalia Rusli, advokat pekerjaannya, kemudian yang dikerjakan ada, tujuannya ada, mengupayakan juga iya. Sehingga unsur penipuannya tidak dapat,” jelas Deolipa.

Baca Juga: Detik-detik Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar hingga Nekat Tabrakan Diri

Kemudian, dari dakwaan penggelapan uang sebilai Rp 45 juta yang disebut-sebut sebagai lawyer fee juga dianggap tidak terpenuhi lantaran uang tersebut telah dikembalikan oleh Natalia Rusli ke Verawati Sanjaya.

“Yang kedua, terkait penggelapan, tidak ketemu juga, karena itu uangnya sudah dikembalikan, jadi mana penggelapannya lagi? Uangnya terang kan,” tutup Deolipa.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe menyatakan jika Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaganya.

Ropaun menyatakan jika Peradi telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.

Meski demikian, Ropaun mengatakan, Natalia boleh berpraktik sebagai advokat. Hal itu mengacu pada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat. Kemudian, sebelumnya Natalia juga sudah sempat magang.

Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli dikatakan melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Senin (10/4/2023).

Natalia saat itu mengaku jika dirinya dekat dengan Juniver Girsang, selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Natalia saat itu juga mengaku jika hanya kepadanya saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp1 miliar.

Natalia mengatakan kepada Verawati, jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar, maka Verawati harus membayarkan uang seniali Rp 45 juta kepada terdakwa pada 30 Juni 2020.

Pada 29 Juni 2020, terdakwa juga menjanjikan kepada korban Verawati bahwa dua minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Namun, Verawati tidak kunjung mendapat kejelasan hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa. Verawati lalu menghubungi terdakwa berkali-kali tapi tidak ada jawaban.

Kemudian, Verawati mendatangi kantor hukum Master Trust Law Firm milik Natalia, namun saat itu Natalia sudah tidak ada di kantor tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI