Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa artis Rebecca Klopper terkait kasus video syur berdurasi 47 detik miripnya yang diduga disebarluaskan oleh akun Twitter @dedekkugem. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Rebecca selaku pihak pelapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik kekinian tengah mempelajari terlebih dahulu laporan Rebecca tersebut.
"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya. Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor (Rebecca) akan dimintai keterangan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Menurut Ramadhan, Rebecca melaporkan akun Twitter tersebut karena merasa nama baiknya tercemar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sosok Penyebar Video Rebecca Klopper Ternyata Suruhan Artis Lain, Benarkah?
"Dia tidak mengatakannya, tapi dia melaporkan akun tadi yang menyebut nama dia," katanya.
Sebelumnya Rebecca diketahui telah melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Rebecca mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," pungkas Ramadhan.