Suara.com - Pengacara Mario Dandy, Andeas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya bakal membantah adanya dugaan penganiayaan berencana yang dilakukan oleh kliennya di sidang kasus penganiayaan David Ozora.
"Memang yang paling utama inikan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," ujar Andreas saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (26/5/2023).
Sebab menurut Andreas, unsur penganiayaan di kasus Mario Dandy sejauh ini memang tidak dapat terbantahkan lewat video yang selama ini sudah beredar di publik.
"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi. Karena kan kalau misalnya penganiayaan kan perkara udah selesai ada videonya," ucap Andreas.
Baca Juga: JPU Bakal Hadirkan 17 Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Rafael Alun Bakal Dihadirkan?
Dia menilai jika Mario didakwa dengan pasal penganiayaan berencana maka hukumannya akan lebih berat.
"Kalau misalnya itu perencanaan akan lebih berat lagi kan hukumannya," sambungnya.
Sebelumnya, Andreas mengaku tak sempat bertemu dengan Mario sesaat sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel. Dia mengaku tidak membicarakan hal lain di luar perkara dengan kliennya itu.
"Sudah pernah ketemu (Mario Dandy). Nggak (ketemu di rutan) langsung ketemu di sini (Kejari)," sebut dia.
"Nggak sih kita fokus bicara masalah materi," imbuh dia.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Hingga 20 Hari Mendatang
Dakwaan Segera Dikirim
Tim jaksa penuntut umum (JPU) berencana mempercepat penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
"Saya berjanji secepatnya (selesaikan berkas dakwaan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Syarief menyebut tim jaksa menargerkan penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane rampung pekan depan. Kekinian, tim jaksa tengah menyempurnakan berkas dakwaan tersebut.
Terkait perkara ini, jaksa memutuskan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.