“Hei, saya ini saksi. Sedang memberikan kesaksian,” kata Adek.
Merasa suara itu menggangu jalannya persidangan, hakim ketua Iwan Wardana kemudian memberikan teguran. Iwan saat itu juga memberikan peringatan agar hal-hal yang mengganggu jalannya persidangan tidak kembali dilakukan.
“Saya tidak akan segan mengeluarkan siapapun yang membuat gaduh dalam ruang sidang,” kata Iwan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Farlin Marta menyanyangkab hal tersebut. Farlin mengatakan, sikap yang dilakukan oleh Verawati dianggapnya tidak terpuji lantaran dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.
“Sikap dari Verawati Sanjaya ini sangat tidak terpuji karena tidak bisa menghormati jalannya persidangan,” tandasnya.