Suara.com - Korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya hampir diusir oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023).
Peristiwa ini bermula saat saksi dari pihak terdakwa, Adek Efril Manurung sedang memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Saat itu Adek mengatakan bahwa dirinya bisa memberikan kesaksiaan dalam perkara ini lantaran sebelumnya ia menjadi orang yang mencoba mendamaikan perkara antara Verawati Sanjaya dengan Natalia Rusli.
Namun upayanya tidak membuahkan hasil lantaran pihak Verawati Sanjaya tidak mau menempuh jalan damai, hingga akhirnya berlanjut ke persidangan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli, Deolipa Sebut Keterangan Saksi Meringankan
“Ibu Natalia itu orang baik,” kata Adek dalam ruang sidang, Jumat.
Sejurus kemudian gumaman atau tertawa nyinyir terkait keterangan itu terdengar dari mulut Verawati Sanjaya.
Pada mulanya hal itu tidak begitu dianggap gangguan meski suara tersebut cukup terdengar.
Suara nyinyiran terhadap Adek, yang sedang memberikan kesaksian kembali terdengar dari mulut Verawati Sanjaya yang terbalut masker pink, saat Adek kembali memberikan keterangan.
Saat itu Adek mengatakan, dirinya yang coba mendamaikan Verawati dengan Natalia Rusli harus terhenti lantaran ada dugaan pihak ketiga yang tudak senang dengan perdamaian tersebut. Pihak ketiga itu merupakan Alvin Lim.
Baca Juga: Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan
Merasa suara itu mengganggu jalannya persidangan, Adek yang duduk di hadapan majelis hakim langsung berbalik arah ke hadapan pengunjung dalam ruang sidang.
“Hei, saya ini saksi. Sedang memberikan kesaksian,” kata Adek.
Merasa suara itu menggangu jalannya persidangan, hakim ketua Iwan Wardana kemudian memberikan teguran. Iwan saat itu juga memberikan peringatan agar hal-hal yang mengganggu jalannya persidangan tidak kembali dilakukan.
“Saya tidak akan segan mengeluarkan siapapun yang membuat gaduh dalam ruang sidang,” kata Iwan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Farlin Marta menyanyangkab hal tersebut. Farlin mengatakan, sikap yang dilakukan oleh Verawati dianggapnya tidak terpuji lantaran dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.
“Sikap dari Verawati Sanjaya ini sangat tidak terpuji karena tidak bisa menghormati jalannya persidangan,” tandasnya.