Suara.com - Gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dikabulkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melalui sidang putusan Kamis (25/3/2023). Permintaan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Lalu, kapan perubahan dari Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 ini mulai diberlakukan? Sebelum itu, MK dalam pertimbangannya menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan waktu 4 tahun membuat penilaian kinerja mereka dilakukan dua kali. Yakni, oleh presiden dan DPR.
Menurut MK, penilaian seperti itu dapat mengancam independensi KPK. Pasalnya, baik presiden atau DPR dalam periode kerjanya, berwenang untuk merekrut sebanyak dua kali. Di sisi lain, masa berlaku putusan tersebut kerap ditafsirkan secara berbeda.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa putusan MK tersebut baru akan berlaku pada periode berikutnya. Lalu, yang lainnya menyebut hal itu sudah diberlakukan sejak era kepemimpinan Firli. Perbedaan pendapat ini kemudian dipertegas oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
Fajar menjelaskan jika putusan MK soal perpanjangan masa jabatan menjadi 5 tahun itu berlaku bagi pimpinan KPK periode sekarang. Dengan begitu, Firli dan kawan-kawan yang seharusnya mengakhiri tugas pada 20 Desember 2023, diperpanjang sampai Desember 2024.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan bahwa tafsiran putusan MK itu mutlak. Menurutnya, Presiden Jokowi akan memperbarui Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan para pimpinan KPK yang terakhir dikeluarkan pada 2019 lalu.
"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024. Sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu kepada wartawan, Jumat (26/5/2023)
"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun menjadi 20 Desember 2024," imbuhnya.
Tanggapan Nurul Ghufron
Setelah gugatannya dikabulkan MK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bersyukur. Ia juga menilai hal tersebut sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi. Tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang ikut mengawal, meski sempat ada pro dan kontra.
Baca Juga: Fakta-fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Nonjobkan Pegawai Terlibat Korupsi Bansos
Ghufron mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan adanya pro dan kontra dari masyarakat terkait gugatannya yang meminta perpanjangn masa jabatan pimpinan KPK itu. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hak istimewa dan wajar terjadi dalam sebuah negara demokrasi.
Tanggapan Firli Bahuri
Usai mengetahui masa jabatannya diperpanjang menjadi lima tahun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab menurutnya, hal itu merupakan undang-undang atau amanat yang perlu dilakukan.
"Putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Firli pun mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Adapun ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan itu, komisi anti rasua ini bisa selalu diberikan kekuatan hingga keselamatan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doa semoga kami diberikan kesehatan, kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024,” ujar Firli.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti