Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Hingga 20 Hari Mendatang

Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:33 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Hingga 20 Hari Mendatang
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman memaparkan perkembangan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini ditangani pihaknya sebelum masuk masa peradilan. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa resmi menahan dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Mario dan Shane.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).

Syarief menyampaikan, Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Dia menargetkan penyusunan berkas dakwaan tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Syarief.

"Kalau penahanan kami 20 hari, tdak sampai segitu, InsyaAllah nggak sampai segitu kita sudah di pengadilan," imbuhnya.

Mario dan Shane Pakai Baju Tahanan

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas langsung ditahan oleh pihak Kejari Jaksel usai dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usai Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan Jaksa

Pantauan Suara.com di lokasi, Jumat (26/5/2023), Mario dan Shane berada di gedung Kejari Jaksel selama 30 menit. Setelah itu keduanya keluar menggunakan baju tahanan berwarna merah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI