Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, kasus tersebut awalnya ditangani Polrestabes Bandung. Kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditipidum Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023) sore.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Bukhori sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (22/5/2023) terkait kasus KDRT.
Pengacara M, Srimiguna mengatakan, kliennya juga sudah melaporkan kasus KDRT ini ke Polrestabes Bandung pada Nobember 2022. Namun belum ditindaklanjuti alias masih dalam tahap penyelidikan.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Srimiguna juga mengemukakan, pengaduan ke MKD dilakukan sebagai upaya korban meminta keadilan. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik.