Suara.com - Dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Pantauan Suara.com di lokasi pada Jumat (26/5/2023), Mario dan Shane berada di Gedung Kejari, Jaksel selama 30 menit. Setelah itu, keduanya keluar menggunakan baju tahanan berwarna merah.
Mario dan Shane tampak berjalan cepat sambil digelandang sejumlah jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan. Keduanya masih tampak menggunakan sandal jepit dengan kedua tangan terikat tali ties.
Mario dan Shane tidak mengucapkan sepatah kata pun ke awak media. Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman menyebut Mario dan Shane ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Syarief dalam jumpa pers.
Untuk diketahui, Mario dan Shane telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Keduanya tiba di Kejari Jaksel menggunakan sandal jepit dan celana pendek serta tangan terikat tali ties.
Mario tampak menutupi wajahnya dengan tangan, sementara Shane hanya berjalan menunduk. Tampak kedua tangan Mario dan Shane terikat dengan tali ties. Keduanya dikawal ketat oleh beberapa orang polisi.
Berkas Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.
Baca Juga: Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.
Sementara Shane, juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.