Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang

Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:18 WIB
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi semakin mempertegas kita, kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi, sudah menjelma seperti lembaga eksekutif, apalagi kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang KPK yang lalu," kata Samad dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, periode jabatan pimpinan 4 tahun adalah pembeda KPK dengan lembaga atau penyelenggara negara lainnya seperti DPR/DPRD atau presiden.

"Jadi setelah adanya putusan ini, lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini, sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif," ujarnya.

Atas putusan MK tersebut telah menghilangkan kekhasan KPK dengan lembaga lain. Seharusnya menurut Samad, hal itu dipertahankan.

"KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain," tegasnya.

Namun demikian, Samad menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut.

"Tapi karena ini sudah diputuskan MK dan kita sebagai warga negara harus menghormati putusan itu, mau diapa lagi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI