Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang

Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:18 WIB
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak akan membuat lembaga antikorupsi tidak independen.

Menurutnya independennya, KPK tidak dapat dinilai dari komentar orang lain.

"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari Undang-Undang bukan karena komentar orang yang tidak rasiologis," kata Tanak dihubungi wartawan, Jumat (26/5/2023).

Dia bilang inpendennya KPK sudah jelas termuat pada Pasal 3 Ungdang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.'

"Itu harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya dan kewenangannya oleh lembaga negara manapun di NKRI tercinta ini," kata Tanak.

"Karena, KPK tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sehingga dalam melaksanakan tugasnya KPK tidak dapat dipengaruhi oleh ketiga lembaga negara tersebut," katanya.

Di samping itu, putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, menurutnya harus dijalankan.

"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum. Dan harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dgn Undang-Undang," tegasnya.

Komentara Abraham Samad

Baca Juga: Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad turut mengomentari putusan MK tersebut. Dia menilai hal tersebut semakin menunjukkan, KPK bukan lagi lembaga independen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI