Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang

Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:18 WIB
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak akan membuat lembaga antikorupsi tidak independen.

Menurutnya independennya, KPK tidak dapat dinilai dari komentar orang lain.

"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari Undang-Undang bukan karena komentar orang yang tidak rasiologis," kata Tanak dihubungi wartawan, Jumat (26/5/2023).

Dia bilang inpendennya KPK sudah jelas termuat pada Pasal 3 Ungdang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.'

Baca Juga: Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres

"Itu harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya dan kewenangannya oleh lembaga negara manapun di NKRI tercinta ini," kata Tanak.

"Karena, KPK tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sehingga dalam melaksanakan tugasnya KPK tidak dapat dipengaruhi oleh ketiga lembaga negara tersebut," katanya.

Di samping itu, putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, menurutnya harus dijalankan.

"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum. Dan harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dgn Undang-Undang," tegasnya.

Komentara Abraham Samad

Baca Juga: Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad turut mengomentari putusan MK tersebut. Dia menilai hal tersebut semakin menunjukkan, KPK bukan lagi lembaga independen.

"Jadi semakin mempertegas kita, kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi, sudah menjelma seperti lembaga eksekutif, apalagi kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang KPK yang lalu," kata Samad dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, periode jabatan pimpinan 4 tahun adalah pembeda KPK dengan lembaga atau penyelenggara negara lainnya seperti DPR/DPRD atau presiden.

"Jadi setelah adanya putusan ini, lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini, sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif," ujarnya.

Atas putusan MK tersebut telah menghilangkan kekhasan KPK dengan lembaga lain. Seharusnya menurut Samad, hal itu dipertahankan.

"KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain," tegasnya.

Namun demikian, Samad menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut.

"Tapi karena ini sudah diputuskan MK dan kita sebagai warga negara harus menghormati putusan itu, mau diapa lagi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI