Suara.com - Pengacara Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, menyebut bahwa kliennya kekinian sudah menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI dan kader PKS.
Namun, ia membantah, sikap yang diambil oleh Bukhori tersebut lantaran merasa tertekan gegara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri mudanya M (30).
"Ya, yang pertama bahwa kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya pak BY sendiri ya klien kami, jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Ia mengklaim, sikap yang diambil oleh klienya tersebut berdasarkan konsultasi dengan pihak keluarga.
Baca Juga: Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD
"Ya lebih internal, memang ada kaitannya dengan kasusnya dan melibatkan keluarga, pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tuturnya.
Selain itu, Michdan mengatakan, kliennya juga memilih untuk tidak maju kembali sebagai calon anggota legislatif lantaran memilih fokus terhadap masalahnya tersebut.
"Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi. Cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga. Sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju," ujarnya.
Kendati begitu, Michdan tak menjelaskan lebih jauh soal sejak kapan kliennya tersebut memilih mengundurkan diri dari PKS.
"Saya tepatnya, nanti mungkin saya pertegas dulu ya karena harus saya lihat dokumennya. Jadi tidak sekedar pernyataan biasa. Tapi yang jelas sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan. Cuma mungkin dokumennya nanti," pungkasnya.
Bantah KDRT
Anggota DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf alias BY sebelumnya menyangkal tudingan telah melakukan KDRT terhadap istri mudanya, M (30).
Bukhori justru mengklaim dengan adanya kasus tersebut merasa telah disudutkan dan dirugikan.
"Tidak ada KDRT, kalau KDRT tidak. Tapi kalau rangkaian kejadiannya tidak secara runtut disampaikan. Tetapi tidak ada KDRT," kata Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Michdan menilai, justru apa yang dilakukan oleh pihak M sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan KDRT.
Ia mengatakan, adanya laporan yang disampaikan oleh pihak M merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP sehingga menafikan tuduhan bahwa Bukhori melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak M yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," tuturnya.