Suara.com - Kuasa Hukum Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan menjelaskan kronologis versi mereka terkait kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap istri mudanya berinisial M (30).
Menurutnya, yang terjadi antara Bukhori dengan M merupakan urusan pribadi rumah tangga saja, tidak ada perbuatan KDRT.
"Perkembangannya, jadi kami juga menyampaikan ini sebagai bagian dari klarifikasi. Kasusnya adalah kasus rumah tangga mereka ya, sedikit pribadi dan tidak masuk dalam konteks KDRT," kata Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Michdan mengatakan, Bukhori dan M hanya menikah sirih dan hanya bertahan delapan bulan. Pernikahan sirih Bukhori dengan M terjadi karena dikenalkan seorang ustaz.
Baca Juga: Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD
"Sampai satu tahun lah perkawinannya itu, antara delapan bulan dan itu juga dinikahkan oleh seorang ustaz kiai dan dia juga tahu karakter-karakter. Jadi ini bagian lain dari apa namanya kemudian setelah menceritakan kejadiannya disarankan oleh ustaznya bahwa nggak bisa dilanjutkan perkawinan semacam itu," tuturnya.
Michdan menyampaikan, pertengkaran suami istri antara Bukhori dengan M kerap terjadi. Menurutnya, pertengkaran itu dimulai oleh M sehingga membuat Bukhori merasa tidak lagi nyaman.
"Yang ada adalah, mereka berumah tangga tidak nyaman kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan. Sehingga BY memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahannya karena merasa tidak nyaman," ujarnya.
Lebih lanjut, Michdan kemudian mengklaim, kliennya telah merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan selama ini.
"Oleh karena itu, kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi tidak ada KDRT ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY dirugikan," pungkasnya.
Dugaan KDRT
Sebelumnya, Anggota DPR inisial BY dilaporkan ke MKD DPR. Ia diduga melakukan KDRT kepada istri mudanya berinisial M. Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan, korban sudah pernah melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung pada Nobember 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan.
Kemudian pada April tahun ini, tim kuasa hukum melakukan follow up.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama 5 bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Adapun pengaduan ke MKD merupakan upaya korbam dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna.
Sementara itu untuk berkas-berkas pengadilan, tim kuasa hukum melampirkan surat kuasa, tanda pengaduan ke Polres, identitas BY sebagai pelaku, surat nikah, hingga dokumen penarikan perkara dari Polrestabes Bandung ke Mabes Polri.
"Itu yang kami sampaikan hari ini. Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medic, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya, nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan," kata Srimiguna.
Tim kuasa hukum berharap MKD daapt segera memproses aduan mereka terhadap BY secara terbuka.
"Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," ujarnya.