Suara.com - Kuasa Hukum Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan menjelaskan kronologis versi mereka terkait kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap istri mudanya berinisial M (30).
Menurutnya, yang terjadi antara Bukhori dengan M merupakan urusan pribadi rumah tangga saja, tidak ada perbuatan KDRT.
"Perkembangannya, jadi kami juga menyampaikan ini sebagai bagian dari klarifikasi. Kasusnya adalah kasus rumah tangga mereka ya, sedikit pribadi dan tidak masuk dalam konteks KDRT," kata Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Michdan mengatakan, Bukhori dan M hanya menikah sirih dan hanya bertahan delapan bulan. Pernikahan sirih Bukhori dengan M terjadi karena dikenalkan seorang ustaz.
"Sampai satu tahun lah perkawinannya itu, antara delapan bulan dan itu juga dinikahkan oleh seorang ustaz kiai dan dia juga tahu karakter-karakter. Jadi ini bagian lain dari apa namanya kemudian setelah menceritakan kejadiannya disarankan oleh ustaznya bahwa nggak bisa dilanjutkan perkawinan semacam itu," tuturnya.
Michdan menyampaikan, pertengkaran suami istri antara Bukhori dengan M kerap terjadi. Menurutnya, pertengkaran itu dimulai oleh M sehingga membuat Bukhori merasa tidak lagi nyaman.
"Yang ada adalah, mereka berumah tangga tidak nyaman kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan. Sehingga BY memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahannya karena merasa tidak nyaman," ujarnya.
Lebih lanjut, Michdan kemudian mengklaim, kliennya telah merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan selama ini.
"Oleh karena itu, kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi tidak ada KDRT ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY dirugikan," pungkasnya.
Baca Juga: Deretan Kasus KDRT Dalam Sepekan, Jadi Perhatian Mahfud MD
Dugaan KDRT