Mantan Penyidik Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Berikutnya

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:23 WIB
Mantan Penyidik Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Berikutnya
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap masih berharap ada ruang agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberlakukan untuk periode berikutnya.

“Sebab, penggugat yaitu Nurul Ghufron telah terpenuhi hak konstitusinya ketika MK mengizinkan untuk ikut dalam pemilihan pimpinan KPK walau yang bersangkutan belum 50 tahun namun telah berpengalaman memimpin KPK dengan asumsi pemilihan pimpinan KPK tetap dilakukan 2023. Ini artinya sesuai dengan masa jabatan yang lama yaitu empat tahun,” kata Yudi saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

“Artinya, pimpinan KPK saat ini, yang masih memenuhi syarat harus mendaftar lagi seleksi dan barulah kemudian masa periode jabatannya 5 tahun,” tambah eks penyidik KPK itu.

Menurut dia, keputusan ini akan aneh karena pimpinan lain, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri mendapat keuntungan dengan masa jabatan yang diperpanjang satu tahun.

Yudi juga mengatakan jika benar MK ingin memperkuat KPK dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, seharusnya dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah menyeleksi pimpinan KPK yang baru.

Pasalnya, lanjut dia, Mensesneg Pratikno telah menyatakan akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang nantinya akan terpilih untuk jabatan lima tahun, bukan memperpanjang yang sekarang.

"Apalagi MK harus ingat bahwa jika pemilihan dilakukan 2024, itu sudah ada agenda nasional pemilihan presiden, wapres, DPR, DPRD, DPD, hingga pemilihan Kepala Daerah yang tentu membutuhkan fokus dan perhatian yang tidak sedikit yang membuat proses pemilihan pimpinan KPK jadi teralihkan,” tandas mantan ketua wadah pegawai KPK itu.

Gugatan Dikabulkan

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI