Suara.com - Kasus ruko di RT 011 RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) yang diduga memakan bahu jalan sejak 2019, masih menjadi topik hangat. Tempat-tempat itu disebut telah melanggar aturan karena bahkan menghambat saluran air.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengaku sudah melaporkan hal tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut kemudian memberikan waktu hingga Selasa (23/5/2023) kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri lahannya. Namun, pihak ruko malah protes dan menggelar demo.
Aksi demo dilakukan karyawan dari pemilik itu di depan kantor ketua RT pada Rabu (26/5/2023). Di sisi lain, di balik kasus ruko makan jalan ini, disebut-sebut terdapat sejumlah biang kerok. Siapa saja? Berikut informasi selengkapnya.
1. Pemilik Ruko
Baca Juga: Drama Pembongkaran Ruko Makan Jalan di Pluit: Sempat Panas, Akhirnya Dibongkar Setelah 4 Tahun
Bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan pada awal tahun 2019, masih tampak baik karena tidak ada yang memakan jalan. Namun, beberapa bulan kemudian, dua ruko mulai dibangun dan melewati batas saluran air got serta memakan bahu jalan lebih dari empat meter.
Atas dasar itu, Riang melaporkan sang pemilik dua ruko yang melewati batas. Namun, pengaduannya ini malah diabaikan hingga mengakibatkan jumlah ruko pelanggar menjadi bertambah. Pembangunan, katanya, dilakukan secara berjamaah pada periode akhir 2019 sampai 2022.
2. Jakarta Propertindo (Jakpro)
Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy (53), mengklaim bahwa peninggian jalan di depan rukonya tersebut sudah menerima izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik lahan. Ia mengatakan hal ini diperolehnya seusai dirinya melakukan sewa terhadap ruko itu pada 2002.
Selama masa sewa sampai akhirnya membeli ruko pada tahun 2021, ia mengaku tidak pernah ditegus secara lisan atau tulisan oleh Jakpro. Hendy pun kini meminta pihak Jakpro menjelaskan dengan rinci terkait masalah yang sedang disorot publik.
Baca Juga: Pembongkaran Ruko Penyerobot Saluran Air di Pluit Diprotes, Pak RT Dicari-cari
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan pada Minggu (21/5/2023), bahwa aset tersebut bukan lagi milik Jakpro. Ia mengaku lupa waktu pelepasan serta sosok pemegang aset yang baru. Namun menurutnya, proses ini dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
3. Satpol PP
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, heran dengan Satpol PP yang bahkan tidak menindak pelanggaran tersebut. Ia lantas menduga ada persekongkolan antara mereka dengan pemilik ruko.
Sebab, katanya, ruko yang memakan bahu jalan itu tampak sangat jelas melanggar ketertiban umum. Satpol PP yang bertugas mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah malah diam-diam saja, padahal kasusnya sudah lama.
Satpol PP itu dinilainya baru bergerak usai warga meributkan soal polemik pengambilan lahan tersebut. Kasus ini bahkan sampai viral karena banyak yang membagikannya di media sosial. Trubus pun mengatakan, seharusnya Satpol PP bisa bertindak sejak awal.
4. Camat Penjaringan
Ketua RT setempat, Riang pernah melaporkan adanya ruko yang memakan jalan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan agar bisa ditertibkan. Namun, laporannya malah tidak digubris. Ia lantas menilai ada keterlibatan oknum pejabat dalam pembangunan tempat tersebut.
Camat Penjaringan Depika Romadi sendiri memilih bungkam saat ditanya soal adanya dugaan keterlibatan pihaknya dengan kasus ruko tersebut. Ia baru buka suara, itupun terkait pembongkaran sesuai rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.
5. Pemkot Jakut dan Pemprov DKI
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengklaim dirinya baru mengetahui sejumlah ruko yang memakan jalan dari aduan di laman Cepat Respons Masyarakat (CRM). Adapun laporan itu masuk ke situs pada Maret 2023. Ia sendiri menjabat posisi ini sejak Februari 2021 lalu.
Di sisi lain, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai jika Pemprov DKI tak seharusnya membiarkan pelanggaran seperti itu kembali terjadi. Mereka juga dituntut aktif menertibkan bangunan yang melanggar tanpa adanya laporan dari ketua RT/RW.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti