Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang

Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:58 WIB
Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang
Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) menyesal dan mohon maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap David (17). Ia menyatakan telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikan dalam persidangan.

"Iya ada (pembelaan) nanti disampaikan di persidangan. Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko sebelumnya memastikan Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dalam kondisi sehat. Sehingga kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David tersebut siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian ini disampaikan Hery usai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Mario dan Shane di Gedung Biddokes Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili, Polda Metro Jaya: Mario Dandy dan Shane Kondisinya Sehat

"Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Sokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kata Hery di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy Senyum-senyum

Pantauan Suara.com, Mario dan Shane sebelumnya digiring penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Gedung Biddokes. Keduanya nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat kabel tis.

Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus David- Ozora melempar senyum jelang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. (Suara.com/M Yasir)
Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus David- Ozora melempar senyum jelang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. (Suara.com/M Yasir)

Berbeda dengan Shane yang terus menunduk, Mario tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky sebelumnya menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka.

Baca Juga: Tersangka Kasus David Dilimpahkan ke Kejaksaan: Shane Terus Menunduk, Mario Dandy Santai dan Tersenyum

"Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kita serahkan ke Kejaksaan. Final check kita ke Dokkes dulu," kata Yongky kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Menurut Yongky, penyidik sebelumnya juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Mario dan Shane.

"Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," katanya.

Mario Dandy dan Shane Segera Diadili

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David lengkap atau P21. Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane akan segera diadili atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.

Sementara Shane, dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kedua tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, siang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI