Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf alias BY memberikan pembelaan dengan membantah telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri mudanya, M (30). Bukhori justru mengklaim dengan adanya kasus tersebut merasa telah disudutkan dan dirugikan.
"Tidak ada KDRT, kalau KDRT tidak. Tapi kalau rangkaian kejadiannya tidak secara runtut disampaikan. Tetapi tidak ada KDRT," kata pengacara Bukhori Yusuf, Achmad Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Michdan menilai, justru apa yang dilakukan oleh pihak M sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan KDRT.
Ia mengatakan, adanya laporan yang disampaikan oleh pihak M merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP sehingga menafikan tuduhan bahwa Bukhori melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Kronologi Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos, Korban Jadi Tersangka
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak M yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Michdan justru mengungkit dugaan M memiliki penyakit dan disebut sebagai pasien Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Tim Hukum BY telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh M selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh M," pungkasnya.
Dugaan KDRT
Sebelumnya, Anggota DPR inisial BY dilaporkan ke MKD DPR. Sebabnya, BY diduga melakukan KDRT kepada istri mudanya, M (30).
Baca Juga: Kasus KDRT Viral Tengah Merebak, Puan: Indonesia Darurat KDRT, Penanganan Harus Tegas dan Adil
Pengacara korban, Srimiguna mengatakan korban sebelumnya sudah melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung pada Nobember 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum melakukan follow up.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama 5 bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Adapun pengaduan ke MKD merupakan upaya korbam dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna.
Sementara itu, untuk berkas-berkas pengadian, tim kuasa hukum melampirkan surat kuasa, tanda pengaduan ke Polres, identitas BY sebagai pelaku, surat nikah, hingga dokumen penarikan perkara dari Polrestabes Bandung ke Mabes Polri.
"Itu yang kami sampaikan hari ini. Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medic, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya, nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan," kata Srimiguna.
Tim kuasa hukum berharap MKD daapt segera memproses aduan mereka terhadap BY secara terbuka.
"Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," ujarnya.