Suara.com - BPJS Kesehatan adalah fasilitas wajib yang harus diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh BPJS Kesehatan dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Lantas PNS dapat BPJS Kesehatan golongan berapa?
Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ada dua golongan BPJS yang layak didapatkan oleh PNS. Rinciannya untuk PNS Golongan I dan Golongan II beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas II. Sementara untuk PNS Golongan III dan Golongan IV beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas I. Kendati demikian, pendaftaran kelas BPJS oleh institusi ini juga perlu mempertimbangkan ketersediaan kamar pada fasilitas kesehatan yang dituju atau menjadi rujukan.
Meski telah menjadi proteksi, namun perlu diketahui tak semua penyakit bisa ditanggung pembiayaannya oleh BPJS. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
Baca Juga: Viral! Ibu-ibu PNS Jago Main Drum, Mainkan Lagu Request dari Erick Thohir
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.
1. BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
2. BPJS Kesehatan tidak menjamin klaim perorangan.
3. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
4. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
5. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
6. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
7. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni