Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) yakni karomani kini telah memasuki babak baru. Mantan pimpinan tertinggi Unila tersebut diketahui telah divonis penjara selama 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Putusan tersebut resmi diputuskan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, pada Kamis (25/5/2023) malam. Dalam sidang tersebut dibuktikan bahwa Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Lantas, seperti apakah perjalanan lengkap kasus korupsi rektor Unila tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ditangkap oleh KPK Setelah Ada Laporan dari Masyarakat
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Diketahui saat itu Karomani masih memegang jabatan sebagai rektor Unila. Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Agustus 2022 lalu.
Juru bicara KPK yakni Ali Fikri menyebut Karomani ditangkap karena diduga telah menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa pihaknya dirugikan.
Saat itu, terdapat laporan bahwa ada mahasiswa yang nilainya dibawah rata-rata pada saat SMA tetapi lolos, sementara anaknya yang disebut-sebut lebih pintar malah tidak lolos seleksi masuk.
Karomani sendiri diduga mematok tarif sebesar RP 100 juta - Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut. Tak hanya itu, ia juga diduga telah menerima suap sampai dengan Rp 5 miliar lebih terkait dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Setelah Karomani tertangkap, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menunjuk Mohammad Sofwan Effendi untuk menjadi Plt. Rektor Unila.
Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
Sebelumnya, Sofwan sendiri merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Ditetapkan Menjadi Tersangka
Saat ini, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PMB jalur mandiri tersebut.
Tak hanya Karomani, terdapat dua pejabat di Kampus Hijau yang juga ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan juga Ketua Senat M Bisri. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
Adapun penyuap Rektor Unila yakni Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan sudah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan lamanya.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, korupsi rektor Unila tersebut melibatkan sejumlah pihak.
Karomani sebagai seseorang yang berwenang untuk mengatur mekanisme Simanila 2022, ia memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personel terhadap orang tua calon mahasiswa.
Pembayaran tersebut dilakukan di luar biaya yang telah ditetapkan oleh kampus. Para petinggi yang ada di bawah Karomani yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo juga turut dilibatkan dalam kasus ini. Tak hanya itu, proses tersebut juga melibatkan Ketua Senat Unila yakni Muhammad Bisri.
Terima Suap Rp 6,9 Miliar
Jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut diberikan setelah adanya dugaan eks rektor Unila tersebut menerima uang sebesar Rp 6,985 miliar dan 10.000 dollar Singapura,
Diketahui, uang tersebut diperoleh Karomani selama 2020 sampai dengan 2022. Di tahun 2020, Karomani telah mengantongi gratifikasi dengan total Rp 1,640 miliar dan 10.000 dollar Singapore.
Kemudian, di tahun 2021 Karomani jua memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan pada tahun 2022, ia menerima sebanyak Rp 950 juta.
Akui Jadi Gelandangan Setelah Rekening Diblokir
Karomani sempat bercerita di salah satu persidangan kepada Majelis Hakim bahwa ia kini hidup menjadi gelandangan. Hal tersebut ia sampaikan pada saat Majelis Hakim bertanya terkait dengan uang deposito Karomani dengan total Rp 1 miliar di Bank Lampung.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Akibat dari tindakan korupsi yang ia perbuat, jaksa KPK menuntut Karomani dengan 12 tahun penjara. Jaksa menyebut bahwa Karomani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Karomani terkait dengan suap tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti yakni sebesar Rp 8.075 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar hartanya akan disita.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa