Fakta-fakta 3 Santri Bakar Pondok Gegara Bosan, Terancam Dibui 12 Tahun

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:14 WIB
Fakta-fakta 3 Santri Bakar Pondok Gegara Bosan, Terancam Dibui 12 Tahun
Ilustrasi kebakaran (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebakaran terjadi di Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Kamis (18/5/2023).

Awalnya, insiden tersebut diduga dipicu oleh arus pendek listrik dari salah satu ruangan. Namun, usai dilakukan pemeriksaan forensik, polisi mengungkap bahwa hal itu merupakan perbuatan disengaja dari tiga pelaku yang berstatus santri, yakni MH (17), MF (16) dan MA (17).

Ketiga santri itu mengaku sengaja membakar sekolahnya karena merasa bosan. Adapun pondok pesantren tersebut juga sudah tiga kali terbakar selama bulan Mei dengan pelaku yang sama. Kini para pelaku pun sudah ditahan dan terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta kebakaran di Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia Makassar.

Baca Juga: Buka Peluang Usaha untuk Santri Lewat Pelatihan Desain Grafis dan Wirausaha Kopi

1. Alasan Membakar karena Bosan

Ngajib menjelaskan alasan ketiga santri nekat membakar sekolahnya. Mereka berdalih sudah merasa bosan karena dilarang keluar oleh pihak pengajar atau yayasan.

Para pelaku itu diketahui merupakan orang asli Makassar dan telah mengenyam pendidikan di sana selama 2 tahun. Perasaan jenuh usai lama tak diperbolehkan pergi ke luar, membuat mereka memilih untuk melakukan aksi jahat yang merugikan banyak orang.

"(Pelaku membakar sekolah) Karena jenuh, tidak diperbolehkan untuk keluar. (Para pelaku) Dari Kecamatan Manggala, Tamalanrea, Rappocini, sudah 2 tahun lebih tinggal di situ," beber Ngajib.

2. Tiga Kali Lakukan Pembakaran

Baca Juga: Viral Santri Dibangunkan dengan Cara Disiram, Warganet: Yang Protes Berarti Nggak Pernah Mondok!

Kebakaran di Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia sudah terjadi tiga kali dalam kurun waktu satu bulan. Awalnya, ketiga tersangka membakar dapur sekolah menggunakan korek api pada Selasa (9/5/2023), namun saat itu tidak menyebabkan dampak yang terlalu besar karena api cepat padam.

Mereka kemudian kembali beraksi pada Rabu (17/5/2023) dengan menyasar ruang tengah, di mana meja di area tersebut dituangkan bensin.

"Tanggal 9 Mei, pelaku membakar dapur dengan korek api dan tanggal 17 Mei menuangkan bensin di meja (ruang tengah sekolah)," kata Ngajib.

Lalu yang terakhir, para santri pelaku itu membakar sekolahnya pada Kamis (18/5/2023) hingga menimbulkan dampak yang sangat besar karena api turut melahap lantai 4.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, kebakaran tersebut dipicu oleh api dari puntung rokok salah satu tersangka. Ia membuangnya di dekat pintu balkon yang berbahan kayu dan puntung itu masih dalam kondisi menyala sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hebat.

3. Tiga Pelaku Punya Peran Masing-masing

Untuk melancarkan aksi tersebut, ketiga tersangka disebut Ngajib memiliki peran masing-masing. Pertama, pelaku MH membakar sapu ijuk, sementara dua lainnya, MA dan MF bertugas membeli bensin yang bakal digunakan untuk membakar gedung sekolahnya.

MA juga dikatakan sebagai sosok yang melakukan pembakaran terhadap meja dan pintu masuk di lantai 3. Adapun munculnya api dipicu oleh puntung rokok salah satu pelaku saat berada di lantai 4.

4. Tak Ada Korban Jiwa

Dalam insiden kebakaran itu, total ada 11 penghuni pondok yang dievakuasi oleh petugas. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa, namun terkait luka spesifik yang dialami mereka, belum diketahui.

Saat proses penyelamatan tersebut, sejumlah turut melakukannya terhadap beberapa buku dan Al Qur'an yang berada di dalam sekolah. Adapun selain STQ-MHI, sebuah butik yang menjual pakaian muslim di dekat situ pun terbakar karena ikut terdampak api.

5. Pasal yang Jerat Pelaku

Ngajib mengatakan bahwa ketiga santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian sudah ditahan. Akibat perbuatan jahat tersebut, mereka dijatuhkan Pasal 187 dan atau 188 KUHP serta Pasal 55, 56, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Tiga pelaku, lanjutnya, dihukum demikian karena melakukan tindak pidana secara sengaja atau lalai yang berisiko membahayakan nyawa orang lain dan merusak barang-barang.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI