Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat bagi bakal calon legislatif atau caleg untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Putusan MK yang dimintakan menjadi syarat tersebut, yakni mantan narapidana korupsi dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu menjadi bentuk pemberian efek jera bagi penyelenggara negara yang melakukan korupsi.
"Dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan, bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," kata Ali lewat keterangannya, dikutip Jumat (26/7/2023).
Baca Juga: Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
KPK menilai pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, sekaligus menunjukkan korupsi yang dilakukan telah memanfaatkan kepercayaan publik.
"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata Ali.
Ali juga mengemukaka, KPK akan knsisten untuk menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada koruptor.
"Untuk itu, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok," katanya.
Baca Juga: Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy, PPP: Dia Sudah Tertebus Hukumannya