Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Namun demikian, korbannya sering kali merasa takut akan berbagai hal. Maka dari itu, setiap orang wajib paham mengenai cara lapor KDRT via online dan polisi, agar dapat segera terbebas dari belenggu kekerasan yang dialami.
Beberapa kasus yang mencuat belakangan memang terasa cukup membingungkan. Namun, jika mengacu pada aturan resmi yang berlaku, pelaporan kasus KDRT ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal.
Beberapa cara lapor KDRT yang bisa disampaikan, adalah sebagai berikut.
Cara Lapor Online
Baca Juga: Tessa Kaunang Ungkap Alami KDRT, Alami Trauma Anak Kabur hingga Teriak-teriak di Kamar
Korban dari KDRT bisa dengan mudah melaporkan kekerasan yang dialaminya dengan cara online. Hal ini menjadi salah satu kanal yang sebenarnya diandalkan, karena dapat dilakukan dengan cepat dan langsung terhubung dengan aparat.
Layanan ini digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan dapat diakses pada hotline 021 - 129, atau melalui WhatsApp pada 08111 129 129, dan terdiri dari enam jenis layanan berbeda.
Layanan yang tersedia adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Cara Lapor Polisi
Untuk pelaporan langsung ke aparat kepolisian atau kantor polisi terdekat, caranya juga sangat mudah. Korban hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan hal ini, dan korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum.
Jika laporan dilakukan melalui Kepolisian Resor atau Polres setempat, maka korban akan secara langsung ditangani oleh bagian Perempuan dan Anak. Nantinya hasil visum ini dapat menjadi alat bukti yang digunakan dalam proses hukum yang berlaku.
Pastikan Anda mencatat nama penyidik yang mengurus kasus ini, agar dapat dengan mudah melacak progres kasus yang sedang berjalan ini. Jangan lupa juga untuk menyimpan alat bukti apapun yang terkait dengan proses hukum KDRT ini, untuk memudahkan keberlanjutan dari proses tersebut.
Simpan di dalam plastik, dan serahkan pada pihak berwenang. Anda dapat mencari perlindungan dan dukungan untuk penguatan posisi korban, sehingga aman dari ancaman yang mungkin saja hadir.
Selain cara lapor KDRT via online dan polisi, Anda juga dapat melaporkan kejadian ini langsung pada Komnas Perempuan. Anda bisa mengakses alamat email pengaduan ke [email protected], atau melalui media sosial di Twitter, Facebook, atau Instagram melalui DM.
Itu tadi sekilas mengenai cara lapor KDRT via online dan polisi serta Komnas Perempuan. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian