Hari Ini, KPK Panggil 2 Saksi yang Diduga Punya Informasi Penting soal Kasus Rafael Alun

Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:26 WIB
Hari Ini, KPK Panggil 2 Saksi yang Diduga Punya Informasi Penting soal Kasus Rafael Alun
Hari Ini, KPK Panggil 2 Saksi yang Diduga Punya Informasi Penting soal Kasus Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini, Jumat (26/5/2023), penyidik KPK memanggil dua orang saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dua orang saksi berasal dari kalangan swasta bernama Thio Ida dan HJ Wisnah Chairany.

"Hari ini (26/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael)," kata Ali.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Namun diduga mereka memiliki informasi penting soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.

Baca Juga: Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

Rafael Alun Dobel Kasus

Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga: Usai Kabulkan Gugatan, MK Sebut Masa Jabatan Firli Cs di KPK Berlaku hingga Desember 2024

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI