Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan MK menambah satu tahun masa pimpinan KPK itu menuai banyak komentar.
Salah satu komentarnya adalah soal KPK yang di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Selama Firli Bahuri jadi ketua, KPK menuai deretan kontroversi. Simak kontroversi KPK era Firli Bahuri berikut ini.
1. Revisi UU KPK
Kontroversi dimulai saat Firli Bahuri hendak menjabat pada 17 September 2019. Ketika itu DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Namun Firli saat itu malah menyetujui revisi itu sebelum dilantik pada Desember 2019. Hal itu tentu menimbulkan kegaduhan dari berbagai pihak.
2. Firli Langgar Kode Etik
Setahun menjabat tepatnya pada 24 September 2020, Firli terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi tumpangan helikopter. Putusan tersebut merupakan satu dari berbagai laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.
3. Tes Wawasan Kebangsaan
Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan pada tahun 2021. Namun tes kepegawaian itu disebut melanggar hak asasi oleh Komnas HAM dan maladministrasi oleh Ombudsman RI.
4. Gratifikasi Tiket GP Mandalika
Kemudian pada 11 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Padahal ketika itu Lili sedang diperiksa Dewas KPK terkait laporan gratifikasi tiket GP Mandalika.
5. Indeks Korupsi Terburuk
Pada awal tahun 2023 ini, Transparency International melansir indeks korupsi yang menempatkan Indonesia dalam posisi terburuk sepanjang reformasi. Salah satu indikatornya adalah pemberantasan korupsi yang dinilai jalan di tempat. Hal ini menjadi indikator cara kerja dan hasil kinerja KPK selama dipimpin Firli.
6. Kasus Formula E
Firli mengembalikan sejumlah petinggi KPK dari kejaksaan dan kepolisian ke institusi asal pada 11 Februari 2023. Namun pengembalian itu santer disebut berkaitan dengan penanganan kasus Formula E di Pemprov DKI.
7. Kasus Korupsi
Dewas KPK memeriksa sejumlah petinggi KPK terkait dugaan kebocoran perkara dugaan korupsi di Kementerian BUMN pada 8 Mei 2033. Hal ini tentu menambah catatan merah KPK di bawah kepemimpinan Firli.
8. Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Terbaru pada Kamis (25/5/2023) MK menyetujui gugatan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang menimbulkan kontroversi. Pasalnya hal itu dinilai membingungkan karena apakah putusan MK berlaku pada pimpinan KPK saat ini atau periode berikutnya.
Sejumlah anggota DPR mempertanyakan kewenangan MK yang bisa memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Bahkan banyak pihak menduga perpanjangan masa pimpinan KPK ini berkaitan dengan Pemilu 2024.
Mantan ketua KPK, Abraham Samad mengkritisi keputusan MK mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Menurut Samad, hal itu menunjukkan bahwa KPK tidak lagi independen.
Kontributor : Trias Rohmadoni