Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Jum'at, 26 Mei 2023 | 10:33 WIB
Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Keempat Hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK (https://www.mkri.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keempat hakim MK tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. 

Mereka menilai argumentasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan perpanjangan masa jabatan itu sama sekali tidak menyinggung tentang kaitan masa jabatan pimpinan dalam konteks kelembagaan KPK. Simak profil 4 hakim yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berikut ini.

1. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams (https://www.mkri.id/)
Wahiduddin Adams (https://www.mkri.id/)

Wahiduddin Adams menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 21 Maret 2014 hingga tahun 2019. Sebelum berkarier sebagai hakim, Wahid adalah birokrat di Kementerian Hukum dan HAM yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan 2010-2014.

Karier Wahid dimulai pada tahun 1981 ketika bekerja sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI. Selama 4 tahun Wahid jadi pegawai, Wahid naik jabatan jadi Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral di tempat yang sama sampai tahun 1989.

Baca Juga: Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional

Wahid memang lebih banyak berkarier di dunia birokrasi, seperti sebagai Tenaga Perencanaan Peraturaan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal hukum dan perundang-undangan di Departemen Kehakiman RI. Dia juga pernah jadi Kepala Bagian Bina Sikap mental pegawai di Sekjen Departemen Kehakiman RI serta Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi di kantor wilayah Departemen Kehakiman RI.

2. Saldi Isra

Saldi Isra (https://www.mkri.id/)
Saldi Isra (https://www.mkri.id/)

Saldi Isra adalah Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Sebelum menjadi hakim, Saldi adalah ahli hukum tata negara dan guru besar di Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat.

Namun kehidupan Saldi berubah ketika dia mengikuti seleksi hakim konstitusi pada tahun 2017. Ketika itu, satu kursi hakim konstitusi kosong karena Hakum Patrialis Akbar terjerat kasus suap di lingkungan MK.

Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi karena dia punya rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum. Saldi kemudian dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta. 6 tahun jadi hakim konstitusi, Saldi terpilih jadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.

3. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih (https://www.mkri.id/)
Enny Nurbaningsih (https://www.mkri.id/)

Enny Nurbaningsih menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 13 Agustus 2018. Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailahi Rojiun

Namun siapa sangka jika sosok srikandi hukum yang dipilih Presiden Jokowi ini justru tidak terpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi. Enny muda sesungguhnya punya cita-cita sebagai guru. Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini mengatakan bahwa dengan mengajar, dia dapat menanamkan nilai-nilai kuat pada para mahasiswanya.

Perjalanan karier Enny di dunia hukum makin panjang dengan keterlibatannya dalam proses penataan regulasi di tingkat daerah hingga nasional. Dari situ, Enny kerap diminta jadi narasumber hingga staf ahli terkait.

4. Suhartoyo

Suhartoyo (https://www.mkri.id/)
Suhartoyo (https://www.mkri.id/)

Suhartoyo menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 7 Januari 2015. Sebelum jadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim karier di lingkungan Peradilan Umum dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Karier Suhartoyo dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Dia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun yakni sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999), dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).

Suhartoyo kemudian pindah jadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006). Setelahnya Suhartoyo bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dia kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011). Pada tahun 2011, Suhartoyo naik pangkat jadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang dia emban pada saat terpilih jadi hakim konstitusi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI