Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral benar-benar berbuntut panjang.
Kini Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus gudang solar ilegal yang berada di dekat rumahnya, Jalan Karya Dalam, Kota Medan, Sumatera Utara.
Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut bersama dua orang lainnya, yakni dari PT Almira, termasuk direktur utamanya.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Achiruddin dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait izin dari gudang solar ilegal tersebut.
Kini kepolisian juga tengah menyelidiki kemana saja solar ilegal yang berasal dari gudang itu disalurkan.
Sementara Achiruddin berperan membantu kegiatan ilegal itu. Kombes Teddy mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 53 dan Pasal 55.
Sebelumnya, Achiruddin disebut menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira. Atas jasanya itu, ia menerima upah sebesar Rp7,5 juta perbulan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Achiruddin telah menjalani profesi sampingannya itu sejak 2018.
Deretan kasus yang menjerat Achiruddin
Baca Juga: Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar
Setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka, Achiruddin turut kena imbasnya. Ia mesti menjalani sejumlah sanksi dari kepolisian, PPATK dan juga KPK.