Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral benar-benar berbuntut panjang.
Kini Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus gudang solar ilegal yang berada di dekat rumahnya, Jalan Karya Dalam, Kota Medan, Sumatera Utara.
Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut bersama dua orang lainnya, yakni dari PT Almira, termasuk direktur utamanya.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Achiruddin dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait izin dari gudang solar ilegal tersebut.
Baca Juga: Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar
Kini kepolisian juga tengah menyelidiki kemana saja solar ilegal yang berasal dari gudang itu disalurkan.
Sementara Achiruddin berperan membantu kegiatan ilegal itu. Kombes Teddy mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 53 dan Pasal 55.
Sebelumnya, Achiruddin disebut menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira. Atas jasanya itu, ia menerima upah sebesar Rp7,5 juta perbulan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Achiruddin telah menjalani profesi sampingannya itu sejak 2018.
Deretan kasus yang menjerat Achiruddin
Baca Juga: Polisi Angkat Bicara Soal Dugaan Penganiayaan Anak di Kembangan Jakarta Barat
Setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka, Achiruddin turut kena imbasnya. Ia mesti menjalani sejumlah sanksi dari kepolisian, PPATK dan juga KPK.
Setelah kasus itu bergulir, AKBP Achiruddin lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Ia dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan, karena membiarkan anaknya memukuli Ken Admiral secara bertubi-tubi hingga babak belur.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Sumut, disimpulkan Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak sampai di situ saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan memblokir rekening milik Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan.
PPATK menyatakan ada dugaan harta kekayaan yang tidak wajar, sebab dalam rekening keduanya terdapat uang uang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Angka yang demikian fantastis ternyata tidak sejalan dengan data laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dimana dalam data terakhir yang dilaporkan Achiruddin, ia hanya memiliki kekayaan senilai Rp467.584.644.
Tak berhenti di sana, AKBP Achiruddin juga dibidik atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dugaan gratifikasi terhadap Achiruddin terkait dengan uang yang ia terima karena menjalankan usaha sampingan menjaga Gudang solar illegal.
KPK ikut bidik Achiruddin
Selain Polda Sumut dan PPATK, KPK juga ikut membidik Achiruddin. Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK mulai mengumpulkan data perbankan dan Badan Pertanahan Nasional terkait asset AKBP Achiruddin.
Menurut Pahala, KPK juga sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi LHKPN yang dibuat oleh AKBP Achiruddin.
Kontributor : Damayanti Kahyangan