Diduga Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:39 WIB
Diduga Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Nindy Ayunda terkait kasus menyembunyikan Dito Mahendra selaku buronan tersangka kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (26/5/2023) pagi ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy diperiksa dengan status saksi.

"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Jika Nindy tidak hadir, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Namun jika dalam panggilan kedua kembali mangkir maka akan dilakukukan upaya lain sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni upaya menjemput paksa.

"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," jelasnya.

Dito Mahendra (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Dito Mahendra (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pada Kamis (25/5/2023) kemarin penyidik juga telah memeriksa adik Nindy, bernama Arif. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan terhadap AR yang merupakan adik dari NA (Nindy Ayunda)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sembunyikan Dito

Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI