Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Nindy Ayunda terkait kasus menyembunyikan Dito Mahendra selaku buronan tersangka kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (26/5/2023) pagi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy diperiksa dengan status saksi.
"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Jika Nindy tidak hadir, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Namun jika dalam panggilan kedua kembali mangkir maka akan dilakukukan upaya lain sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni upaya menjemput paksa.
"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," jelasnya.

Pada Kamis (25/5/2023) kemarin penyidik juga telah memeriksa adik Nindy, bernama Arif. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan terhadap AR yang merupakan adik dari NA (Nindy Ayunda)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Sembunyikan Dito
Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.