Komnas HAM: Perdagangan Orang di NTT Sudah Darurat!

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 20:05 WIB
Komnas HAM: Perdagangan Orang di NTT Sudah Darurat!
Komnas HAM mengatakan masalah perdagangan manusia di NTT sudah darurat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa permasalahan TPPO di Nusa Tenggara Timur masuk kategori darurat.

“Indikatornya terlihat dari makin rentannya masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan,” kata Anis, dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Anis memaparkan bahwa pada 2022, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTT mencatat terdapat 120 pemulangan jenazah asal NTT. Hingga 25 Mei 2023 tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.

Ia menilai permasalahan TPPO di NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat. Lebih lanjut, terkait aspek pencegahan, temuan Tim TPPO Komnas HAM adalah belum adanya koordinasi yang intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab dalam Gugus Tugas TPPO.

Baca Juga: Profil Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM yang Cerita Lion Air Hilang di Radar

Selain itu, juga terdapat permasalahan ekonomi dan belum berjalannya proses reintegrasi sosial yang menyebabkan potensi terulang yang tinggi.

Anis menilai peran pemerintah desa memerlukan peningkatan dalam pendataan, penyediaan informasi, dan layanan, serta pengawasan warganya yang akan bekerja ke luar negeri.

“Kasus pemalsuan dokumen untuk persyaratan pemberangkatan masih banyak terjadi,” tutur Anis.

Komnas HAM lantas merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TPPO di tingkat Pusat maupun daerah, serta kelengkapannya. Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik, baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO di Provinsi NTT, serta mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan APH.

Baca Juga: Dua Mucikari Ditangkap di Wilayah Warungkondang Cianjur

“Penguatan fungsi dan peran pemerintah desa dalam pencegahan TPPO,” kata Anis. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI